Minggu, 15 November 2015

MUSRENBANG KECAMATAN

PAKUNIRAN. Berbicara tentang Musyawarah Perencaaan Pembangunan (Musrenbang) rasanya tak akan habis bila hanya dikupas dalam satu pembahasan, banyak mekanisme teknis dan materi yang dapat kita ketahui lebih jauh. Jika pada bagian sebelumnya telah kami sampaikan mengenai gambaran umum mengenai arti singkat Musrenbang di berbagai tingkat wilayah, pada bagian ini secara spesifik akan kami sampaikan secara lebih detail mengenai  mekanisme Musrenbang yang dilakukan di tingkat daerah khususnya di Kecamatan 


Mesrenbang Kecamatan merupakan salah satu wujud nyata dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dimana perencanaan sendiri diartikan sebagai proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pada konteks ini sumber daya yang dimaksud adalah potensi, kemampun dan kondisi lokal, termasuk anggaran yang dikelola untuk dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui forum Musrenbang diharapkan juga akan tebentuk pengembangan partisipasi masyarakat dalam setiap proses dan pelaksanaan pembangunan.



Adapun tujuan Musrenbang

  • Prioritas pembangunan daerah
  • Alokasi anggaran indikatif berdasarkan program dan fungsi SKPD
  • Rancangan Alokasi Dana Desa
  • Usulan kegiatan yang pendanaannya berasal dari APBD Provinsi, APBN dan sumber pendanaan lainnya
Menyusun rincian rancangan awal kerangka anggaran yang merupakan rencana kegiatan pengadaan barang dan jasa yang perlu dibiayai oleh APBD untuk mencapai tujuan pembangunan.

Menyusun rincian rancangan awal kerangka regulasi yang merupakan rencana kegiatan melalui pengaturan yang mendorong partisipasi masyarakat atau lembaga terkait lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com