Minggu, 20 Desember 2015

Maulid Nabi Muhammad SAW

Pakuniran, Bupati Probolinggo menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Sogaan Kecamatan Pakuniran Rabu (15/12/2015) di Pendapa Kantor Desa Sogaan yang di Hadiri SKPD se - Kabupaten Probolinggo dan Dinas Instansi se Kecamatan Pakuniran, Perangkat Desa “ sambutan Bupati Probolinggo, Maulid Nabi Muhammad SAW dijadikan Silaturrahmi antar SKPD. PEMDES, dan Warga Sogaan Sendiri untuk saling mengenal satu sama lainnya. "Tidak ada orang yang memuliakan kaum wanita kecuali orang yang mulia budi pekertinya. Tidak ada orang yang menghormati kaum wanita kecuali orang yang rendah budi pekertinya."

Rabu, 09 Desember 2015

Usaha Pemotongan Kayu di Wilayah Kecamatan Pakuniran

Pakuniran, di Kecamatan Pakuniran banyak potensi alam yang melimpah salah satu Hasil Hutan Masyarakat antara lain Kayu Jati, Kayu Sengon , Kayu kamilina yang merupakan kebutuhan pembuatan perabotan rumah tangga, dll.

Dengan melimpah hasil alam membuat para pengusaha kayu banyak mendirikan usaha Pemotongan Kayu (Serkel/Gergaji) yang banyak menyerap tenaga kerja di lingkungan setempat yang berdampak meningkatnya penghasil warga dengan banyak usaha pemotongan kayu di setiap Desa terutama Desa Dataran Tinggi ( Desa ( Desa Gunggungan Kidul, Desa Ranon, Desa Kedung Sumur Dan Desa Patemon Kulon ) hasil gergajian kayu juga memenuhi permintaan sekitar pakuniran dan juga kirim keluar kecamatan Pakunira untuk memenuhi permintaan toko Bahan Bangunan, Usaha pemotongan Kayu yang ada di Desa Patemon Kulon Sudah mempunyai Ijin HO. ( Pemotongan Kayu UD LEMBAH JAYA yang ada di dusun Dermoyo RT/RW : 04/02 buka setiap Hari yang banyak pesanan dari luar Desa ujar Operator Serkel pak Saleh )

Para pengusaha berharap Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk mempermudah perijinan HO agar warga tidak kesulitan mengurus perijinan yang selama ini agak sulit, 

Senin, 07 Desember 2015

Sosialisasi Penyuluhan Bencana Berbasis Komunitas

Pakuniran, Rapat Sosialisasi Penyuluhan Sosial Penanggulangan Bencana Berbasis Komunitas Selasa (08/12/2015) bertempat di Pendapa Kantor Kecamatan Pakuniran sambutan Camat Pakuniran “Kecamatan Pakuniran termasuk kecamatan yang rawan bencana terutama Desa yang ada di dataran tinggi Desa Ranon, Desa Gunggungan Kidul, Desa Patemon Kulon , Desa Kedung Sumur, Desa Gunggungan Lor, Desa Kalidandan semoga tahun ini di daerah kami tidak terjadi lagi bencana alam..
Sambutan dari Bapak HUSNI, S.Sos Dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Probolinggo ‘
Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.
Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.
Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi". Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.
Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan ("tsu" berarti lautan, "nami" berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.
Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.
Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.
Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.
Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .
Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.
Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.
Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit).
Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.
Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.
Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.
Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya.
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.
Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).
Aksi Teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.
Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendiskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain.
Sedangkan Himbuan dari Kasi Bencana Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo Ibu Yuliatin , S.Sos. MM “ semua warga harus waspada terutama daerah yang rawan bencana alam untuk tanggap darurat ‘


Minggu, 29 November 2015

HUT KORPRI KE 44

PAKUNIRAN.  KECAMATAN PAKUNIRAN MENGADAKAN LOMBA KARAOKE TINGKAT KECAMATAN SENIN (30/11/2015) DALAM RANGKA HUT KORPRI YANG KE 44 TAHUN 2015, DI PENDOPO KANTOR KECAMATAN PAKUNIRAN, KETUA PANITIA Bapak SEKCAM '' WIDJAKSONO, SE. MM ", BAHWA HARI ULANG TAHUN KORPRI MERUPAKAN AJANG AKULTURASI /SENI VOKAL GERAK, PENAMPILAN DISERTA KEBENARIAN SEBAGAI MODAL DASAR KEPEMIMPINAN DI MASA SEKARANG ''
MUDAH-MUDAHAN HARAPAN KEDEPAN SEMUA INSAN KORPRI BENAR-BENAR MENYATU ANTARA HATI DAN TINDAKAN "

JUARA 1 : PESERTA DESA GUNGGUNGAN LOR ( MUHAMMAD )
JUARA 2 : PESERTA DARI PUSKESMAS PAKUNIRAN ( DEBRI, Amd. Kep )
JUARA 3 : PESERTA DARI DESA BUCOR WETAN ( ADI SANTOSO )

PESERTA JUGA MENDAPATKAN UANG PEMBINAAN DAN TROPI DARI PANITIA LOMBA KARAOKE 

ARTI LAMBANG KORPRI:


Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa anggota Korpri. Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI;


Makna lambang/logo KORPRI:

  1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945;
  2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri;
  3.  Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



KECAMATAN PAKUNIRAN 
APEL KORPRI DI LAPANGAN PAKUNIRAN TANGGAL 30 NOVEMBER 2015 JAM 07.30 WIB. 

Rabu, 25 November 2015

Kunjungan Komisi C DPRD Kab. Probolinggo

Pakuniran, Kunjungan Komisi C Kabupaten Probolinggo. melihat kondisi jempatan Pakuniran yang sidah mulai digerus oleh banjir sungai Pancar Glagas . 
Komisi segara di perbaiki jempatan tersebut karena merupakan Aksen jalan penting yang menghubungkan 2 Kecamatan Besuk Kecamatan Gading . Kalau tidak tertangani makan kerusakan tambah parah. 
 ' Camat Pakuniran . Bapak Munaris, S.Sos juga mengharapkan segera di perbaiki agar tidak tambah parah kerusakan yang di akibatkan faktor alam.

Potensi Gula Aren

Pakuniran, Desa Gunggungan Kidul merupakan desa penghasil perkebunan diantaranya Gula aren, Kopi, Duren.
di desa Gunggungan Kidul ada 2 kelompok Usaha yang gula aren ( Al- Qaromah - Pancor mas ),  kelompok Al Qaromah pernah di kunjungi oleh Bupati Probolinggo untuk melihat cara pengelolaan gula aren yang secara tradisional, Bupati mendukung usaha tersebut untuk menjadikan UKM dan akan mendapatkan bantuan dari SKPD yang untuk peningkatan produksinya. ini manfaat gula Aren 



MANFAAT GULA AREN


     Sebagai bahan dasar pembuatan masakan
Gula aren sudah sejak dahulu kala dimanfaatkan sebagai salah satu bahan dasar pembuatan makanan dan minuman khas Indonesia. Rasanya yang manis dan legit serta nikmat membuat gula aren menjadi salah satu pilihan utama dalam proses pembuatan makanan dan minuman yang ada dan menjadi ciri khas Indonesia. Berikut ini beberapa jenis makanan dan minuman khas Indonesia yang memanfaatkan gula aren : Wedang, Es kelapa muda, Kue-kue, seperti klepon, putu,

     Penambah tenaga
Mungkin sedikit dari anda yang mengetahui manfaat gula aren bagi kesehatan sebagai salah satu sumber tenaga. Gula aren memiliki kandungan kalori, yang memang tidak tinggi. Namun, karena kandungan kalori yang tidak tinggi inilah yang menjadi kelebihan dari gula aren. Meskipun memiliki kalori yang tidak tinggi, namun gula aren mampu memberikan tenaga dan energi yang cukup. Biasanya para pendaki gunung membawa bekal gula aren untuk menambah energi dan tenaga mereka ketika lelah dalam melakukan pendakian.

     Mencegah anemia
Dari segi kesehatan, gula aren pun tidak boleh dipandang sebelah mata. Gula aren memiliki cukup banyak manfaat bagi kesehatan tubuh kita. Manfaatnya yang pertama ialah gula aen mampu mencegah terjadinya anemia pada tubuh kita. Hal ini disebabkan oleh kandungan zat besi pada gula aren yang cukup tinggi sehingga dapat mencegah kekurangan darah atau anemia. Dengan tercukupinya kandungan darah di dalam tubuh, maka tubuh kita akan terhindar dari gejala – gejala yang disebabkan oleh anemia, seperti : 5L ( Lemah, lelah, letih, lesu, lemas), Mudah terserang penyakit. Daya tahan tubuh yang berkurang .Tidak bersemangat dalam melakukan aktivitas.

     Memperlancar Peredaran Darah
Manfaat lain dari gula aren yang patut anda ketahui ialah gula aren mampu untuk memperlancar peredaran darah pada tubuh anda. Dengan lancarnya peredaran darah di dalam tubuh anda. Maka tubuh anda mampu terhindar dari beerbagai macam gangguan–gangguan yang dapat berakibat buruk bagi kesehatan tubuh anda. Berikut ini beberapa hal yang dapat membahayakan tubuh ketika peredaran darah di dalam tubuh anda terhambat dan tidak lancar : Suplai oksigen ke otak berkurang, mengakibatkan menurunnya konsentrasi dan daya piker Kerja jantung menjadi lebih berat dan mengakibatkan gagal jantung Suplai darah ke berbagai organ tubuh akan berkurang, sehingga akan menimbulkan gangguan pada organ – organ tubuh yang membutuhkan suplai darah yang optimal Tubuh akan terasa cepat lelah dan juga lemas.

Meningkatkan daya tahan tubuh
Manfaat gula aren asli adalah mampu meningkatkan daya tahan alias imunitas tubuh. Kandungan yang ada pada gula aren mampu menjadi pemicu naiknya daya tahan tubuh, sehingga akan sangat baik bagi kesehatan tubuh anda. dengan terjaga dan meningkatnya daya tahan atau imunitas tubuh anda, maka anda akan : Sulit terserang penyakit Selalu merasa segar dan fit dalam beraktivitas Tidak mudah merasa lelah Mengoptimalkan fungsi dan kinerja dari organ-organ dalam tubuh

1.         Sebagai bahan pemanis rendah kalori
Yang namanya gula, sudah pasti memiliki rasa yang sangat manis dan legit. Namun demikian, saat ini banyak orang yang tidak suka dan menghindari gula putih karena dianggap memiliki kalori yang terlalu tinggi dan dapat menyebabkan obesitas, hingga diabetes. Berbeda dengan gula putih, manfaat gula aren untuk diabetes masih aman untuk dikonsumsi dalam batasan yang wajar. Hal ini disebabkan oleh kandungan kalori pada gula merah yang relative jauh lebih rendah dibandingkan gul aputih biasa.
Hal ini tentunya akan sangat menaikkan popularitas gula aren sebagai bahan pemanis rendah kalori. Hingga saat ini masih dimanfaatkan sebagai bahan pemanis, terutama pada minuman-minuman sehari-hari. Itulah beberapa manfaat dari gula aren yang perlu anda ketahui. Mungkin ada beberapa yang belum mengetahui kegunaannya yang luar biasa. Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua


Penyerahan Bantuan Peralatan Usaha Kecil

Pakuniran. Penyerahan Bantuan dari Bapemas Kabupaten Probolinggo Kepada Usaha Kecil berupa Sepeda dan perlengkapan lainnya .
'' tujuan Bapemas kabupaten Probolinggo untuk meningkatkan hasil penjualan yang semula berjualannya cuman sekitar lingkungan setempat dengan adanya bantuan tersebut bisa berjualan ke desa lainnya ''
Desa yang mendapatkan bantuan antara lain :
Desa gondosuli ( 7 Orang )
Desa Glagah ( 3 orang)

Apel HUT KORPRI ke 44 Tahun 2015


PAKUNIRAN, Berdasarkan Surat Camat Pakuniran Kamis (26/11/2015), mengharap dengan hormat Kehadiran :

1. KAPOLSEK PAKUNIRAN
2. DAN RAMIL PAKUNIRAN
3. DINAS INSTANSI se -Kecamatan Pakuniran
4. KEPALA DESA se -Kecamatan Pakuniran




Mengharap dengan hormat kehadiran Saudara beserta Karyawan/Karyawati dan Perangkat Desa dilingkungan Satuan Kerja masing-masing untuk mengikuti apel dalam Rangka HUT KORPRI KE 44 Tahun 2015, yang diselengarakan pada :

HARI                  : SENIN
TANGGAL         : 30 NOVEMBER 2015
PUKUL              : 07.30 WIB
TEMPAT           : LAPANGAN PAKUNIRAN
PAKAIAN          : KORPRI LENGKAP. 

Demikian atas perhatiannya Terima kasih

Pelantikan PKK Desa Gunggungan Kidul

PAKUNIRAN. Pelantikan PKK Desa Gunggungan Kidul Kamis (26/11/2015), pukul 01.00 wib dilaksanakan di Pendapa Kantor Desa Gunggungan Kidul yangdi hadiri oleh Tim Penggerak PKK Kecamatan Pakuniran Ny. Munaris, 

sambutan Kepala Desa Gunggungan Kidul Sdr. JAMIL " Perakan PKK ini sendiri secara faktual bertujuan memberdayakan keluarga dengan sasaran utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan bathin, dengan target orientasi gerakan adalah keluarga di wilayah perdesaan dan perkotaan, agar bisa ditingkatkan kualitas dan kuantitas kesejahteraannya. Dan secara khusus, arah serta target gerakan PKK sendiri diproyeksikan bagi pengembangan kemampuan dan kepribadian keluarga dalam bidang mental spiritual serta fisik materiil.




Implementasi usaha dan kegiatan peningkatan kesejahteraan keluarga oleh jajaran TP. PKK secara terus menerus dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, terkoordir serta terintegrasi dengan beragam lembaga dan instansi yang ada di daerah. Kesemuanya itu terimplementasikan tak lain sebagai wujud nyata dari peran serta dan kiprah TP. PKK Desa Gunggungan Kidul Kecamatan Pakuniran sebagai salah satu komponen daerah yang berkewajiban untuk turut serta berpartisipasi dan berkontribusi dalam mendorong dinamika pembangunan daerah dibidang peningkatan beragam kegiatan pemberdayaan perempuan dan keluarga sebagai objek kegiatan utama kegiatan TP. PKK.

dengan dilantiknya Tim Penggerak PKK Desa Gunggungan Kidul ini semoga bisa menjalankan program Desa yang sudah disusun sebelumnya " 

SUSUNAN PENGURUS PKK DESA GUNGGUNGAN KIDUL 
PRIODE 2015 s/s 2021

NO
N A M A
JABATAN
1
Ny.Lutfiatin Hasanah Jamil
Ketua TP PKK Desa
2
Ny. Kusyati
Wk. Ketua TP PKK Desa
3
Ny. Murti'a
Sekretaris  I
4
Ny.Marni
Sekretaris II
5
Ny. Ummi Habibah
Bendahara  I
6
Ny. Agustin Maisyaroh
Bendahara II
7
Ny. Maria
Ketua POKJA   I
8
Ny. Badriatun
Anggota
9
Ny. Sholehati
Anggota
10
Ny.
Anggota
11
Ny.Nurul Istiqomah
Ketua POKJA   II
12
Ny. Rohaya
Anggota
13
Ny. Salima
Anggota
14
Ny. Maria Ulfa
Anggota
15
Ny. Sutiya
Ketua POKJA   IIII
16
Ny. Sutriya
Anggota
17
Ny. Choiyinah
Anggota
18
Ny. Sallamah
Anggota
19
Ny. Jumaati
Ketua POKJA   IV
20
Ny. Jumiati
Anggota
21
Ny. Rayati
Anggota
22
Ny. Husnul Chotimah
Anggota

Pelantikan PKK Desa Bucor Wetan

Pakuniran, Pelantikan PKK Desa Bucor Wetan Kamis (26/11/2015), pukul 09.00 wib, di Pendapa Kantor Desa Bucor Wetan yang dihadiri oleh PKK Kecamatan Pakuniran . 

sambutan Kepala Desa Bucor Wetan ''Ibu-ibu sekalian yang berbahagia. Yang terhormat. Tim PKK Kecamatan pakuniran, Ny. Munaris. dan rekan-rekan sekalian.

Pada kesempatan yang baik ini, pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadira Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunianya, kesehatan dan kesempatan yang diberikan kepada kita semua, pada siang hari ini kita bisa berkumpul bersama-sama di Pendapa Kantor Desa Bucor Wetan desa ini dalam keadaan sehat walafiat tanpa ada suatu halangan apapun. Selanjutnya, saya sampaikan terima kasih kepada ibu-ibu dan para remaja putri, yang sudah bersedia menjadi pengurus PKK Desa Bucor Wetan priode 2015 s/d 2021.

Marilah kita benahi pembangunan desa ini bersama -sama untuk mengsukseskan cita-cita Desa yang sudah dicanangkan. dengan di lantiknya PKK Desa yang baru semoga memberikan warna baru dalam pemerintahan saya. ' Kata Kepala Desa Bucor Wetan " Ibu Susilowati'

Minggu, 22 November 2015

Pencairan Dana PKH

 pakuniran. PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.Pelaksanaan PKH juga mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium. Lima Komponen Tujuan MDG’s yang akan terbantu oleh PKH yaitu: Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan; Pendidikan Dasar; Kesetaraan Gender; Pengurangan angka kematian bayi dan balita; Pengurangan kematian ibu melahirkan.
Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan PKH.

  1. Apa itu PKH?
  1. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

  1. Teknis pelaksanaan program ini didasarkan pada 3 hal:
  1. Verifikasi, yang merupakan esensi utama dari PKH. Kegiatan verifikasi mengecek kepatuhan peserta memenuhi persayaratan yang telah ditetapkan.
  1. PKH melaksanakan pemotongan bantuan tunai bagi keluarga yang tidak mematuhi kewajiban yang telah ditetapkanPeserta PKH mengetahui persis bahwa mereka harus memenuhi sejumlah kewajiban untuk dapat menerima bantuan tunai. Peserta adalah elemen penting dalam program ini. Pengetahuan atas kewajiban ini yang menjadi dasar perubahan perilaku keluarga dan anggota keluarga di bidang pendidikan dan kesehatan.
  1. Peserta PKH mengetahui persis bahwa mereka harus memenuhi sejumlah kewajiban untuk dapat menerima bantuan tunai. Peserta adalah elemen penting dalam program ini. Pengetahuan atas kewajiban ini yang menjadi dasar perubahan perilaku keluarga dan anggota keluarga di bidang pendidikan dan kesehatan
  1. Apakah tujuan dari PKH?
  1. Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs). Secara khusus, tujuan PKH adalah:
  1. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi Peserta PKH
  1. Meningkatkan taraf pendidikan Peserta PKH
  1. Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil (bumil), ibu nifas, bawah lima tahun (balita) dan anak prasekolah anggota Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)/Keluarga Sangat Miskin (KSM).
  1. Siapa penerima manfaat PKH?
  1. Sejak tahun 2012, untuk memperbaiki sasaran penerima PKH, data awal untuk penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh TNP2K. Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga.Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga, terhitung sejak saat tersebut berubah menjadi berbasis Keluarga.
  1. PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:
  1. Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
  1. Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
  1. Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
  1. Anak  SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
  1. Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.

  1. Seluruh keluarga di dalam suatu rumah tangga berhak menerima bantuan tunai apabila memenuhi kriteria kepesertaan program dan memenuhi kewajibannya.
  1. Dimana saja lokasi pelaksanaan PKH?
  1. Ketika awalnya dilaksanakan sebagai suatu kegiatan uji coba di tahun 2007, PKH dijalankan di 7 (tujuh) provinsi, 48 kabupaten/kota, dan melayani 387.928 RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin). Pada tahun 2011, pelaksanaan PKH telah dikembangkan di 25 provinsi, 118 kabupaten/kota, dan melayani 1,1juta RSTM.
  1. Bagaimana mekanisme pembayaran bantuan PKH?
  1. Bantuan dana tunai PKH diberikan kepada ibu atau perempuan dewasa (nenek, bibi atau kakak perempuan) dan selanjutnya disebut Pengurus Keluarga.Dana yang diberikan kepada pengurus keluarga perempuan ini telah terbukti lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan penerima bantuan.Pengecualian dari ketentuan diatas dapat dilakukan pada kondisi tertentu, misalnya bila tidak ada perempuan dewasa dalam keluarga maka dapat digantikan oleh kepala keluarga.

  1. Sebagai bukti kepesertaan PKH, KSM diberikan Kartu Peserta PKH.Uang bantuan dapat diambil oleh Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan.Sebagian peserta PKH menerima bantuan melalui rekening bank (BRI).
  1. Apa hak peserta PKH?
  1. Hak peserta PKH adalah:
  • Menerima bantuan uang tunai.
  • Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Apa kewajiban peserta PKH?
  1. Agar memperoleh bantuan tunai, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan pendidikan anak dan kesehatan keluarga, terutama ibu dan anak.
  1. Kesehatan
  1. KSM yang sudah ditetapkan menjadi peserta PKH dan memiliki kartu PKH diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan yang sudah ditetapkan dalam protokol pelayanan kesehatan sebagai berikut:
  1. Anak usia 0-6 tahun:
  1. Bayi baru lahir (BBL) harus mendapat IMD, pemeriksaan segera saat lahir, menjaga bayi tetap hangat, Vit K, HBO, salep mata, konseling menyusui. 
  1. Anak usia 0-28 hari (neonatus) harus diperiksa kesehatannya sebanyak 3 kali: pemeriksaan pertama pada 6-48 jam, kedua: 3-7 hari, ketiga: 8-28 hari. Anak usia 0-6 bulan harus diberikan ASI ekslusif (ASI saja).
  1. Anak usia 0–11 bulan harus diimunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
  1. Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan Vitamin A minimal sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu bulan Februari dan Agustus.
  1. Anak usia 12–59 bulan perlu mendapatkan imunisasi tambahan dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
  1. Anak usia 5-6 tahun ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan untuk dipantau tumbuh kembangnya dan atau mengikuti program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/Early Childhood Education) apabila di lokasi/posyandu terdekat terdapat fasilitas PAUD.
  1. Ibu hamil dan ibu nifas:
  1. Selama kehamilan, ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak 4 (empat) kali, yaitu sekali pada usia kehamilan sekali pada usia 0-3 bulan, sekali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dua kali pada kehamilan 7-9 bulan, dan mendapatkan suplemen tablet Fe.
  1. Ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
  1. Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan/diperiksa kesehatan dan mendapat pelayanan KB pasca persalinan setidaknya 3 (tiga) kali pada minggu I, IV dan VI setelah melahirkan. 
  1. Anak dengan disabilitas: Anak penyandang disabilitas dapat memeriksa kesehatan di dokter spesialis atau psikolog sesudai dengan jenis dan derajat kecacatan.
  1. Pendidikan
  1. Peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan berkaitan dengan pendidikandan mengikuti kehadiran di satuan pendidikan/rumah singgah minimal 85% dari hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung  dengan catatan sebagai berikut:
  1. Peserta PKH yang memiliki anak usia 7-15 tahun diwajibkan untuk didaftarkan/terdaftar pada lembaga pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/Paket A atau SMP/MTs/SMLB/Salafiyah Wustha/Paket B termasuk SMP/MTs terbuka) dan mengikuti kehadiran di kelas minimal 85 % dari hari belajar efektif setiap bulan selama tahun ajaran berlangsung. Apabila ada anak yang berusia 5-6 tahun yang sudah masuk sekolah dasar dan sejenisnya, maka yang bersangkutan dikenakan persyaratan pendidikan.
  1. Bagi anak penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pendidikan regular dapat mengikuti program SD/MI atau SMP/MTs, sedangkan bagi yang tidak mampu dapat mengikuti pendidikan non reguler yaitu SDLB atau SMLB.
  1. Peserta PKH yang memiliki anak usia 15-18 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan dasar; maka diwajibkan anak tersebut didaftarkan /terdaftar ke satuan pendidikan reguler atau non-reguler(SD/MI atau SMP/MTs, atau Paket A, atau Paket B).
  1. Anak peserta PKH yang bekerja atau menjadi pekerja anak atau telah meninggalkan sekolah dalam waktu yang cukup lama, maka anak tersebut harus mengikuti program remedial yakni mempersiapkannya kembali ke satuan pendidikan. Program remedial yakni mempersiapkannya kembali ke satuan pendidikan. Program remedial ini adalah layanan rumah singgah atau shelter yang dilaksanakan Kementerian Sosial untuk anak jalanan dan Kemenakertrans untuk pekerja anak.
  1. Bila kedua persyaratan di atas, kesehatan dan pendidikan, dapat dilaksanakan secara konsisten oleh Peserta PKH, maka mereka akan memperoleh bantuan secara teratur.
  1.  
  1. Bagaimana kalau peserta PKH tidak memenuhi kewajibannya?
  1. Semua peserta WAJIB menjalankan kewajiban. Apabila tidak memenuhi kewajiban, maka jumlah bantuan yang diterima akan dikurangi bahkan bantuan dapat dihentikan.

  1. Berapa besaran bantuan yang akan diperoleh peserta PKH?
  1. Besaran Bantuan Tunai Bersyarat untuk setiap keluarga Peserta PKH ditunjukkan oleh tabel berikut:
  • Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi keluarga dengan anak di bawah umur 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak.
  • Untuk usia 6 tahun, masuk ke dalam layanan Kesehatan APRAS.
  • Dengan adanya perbedaan komposisi anggota keluarga Peserta PKH, maka besar bantuan yang diterima setiap Peserta PKH akan bervariasi. Contoh variasi besar bantuan, baik per tahun maupun per triwulan, berdasarkan komposisi anggota keluarga dapat dilihat pada Tabel berikut:
  • Dilakukan pelaksanaan Resertifikasi pada tahun kelima (5) kepesertaan PKH dengan melihat kondisi sosial ekonomi serta syarat kepesertaan rumah tangga PKH.
  • Rumah tangga yang tidak memenuhi persyaratan akan keluar dari program (Lulus), sementara itu untuk mereka yag masih memenuhi persyaratan akan menerima tambahan program selama tiga tahun (Transisi).
  • Rumah Tangga Transisi diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan keluarga (P2K2) dengan memperoleh pengetahuan mengenai; Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga.
  • Rumah Tangga yang Lulus (Graduasi) direkomendasikan untuk menerima program perlindungan sosial lainnya

Tabel: Peserta dan Jumlah Lokasi PKH Menurut Tahun Kepesertaan 2007-2008

Sumber: UPPKH-Kemensos, 2014

Catatan:

  1. Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua–ayah, ibu–dan anak) adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur).
Pada tahap perluasan, PKH akan dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia. Jumlah penerima manfaat (beneficiaries), atau peserta PKH akan ditingkatkan secara bertahap hingga menjangkau seluruh keluarga dalam rumah tangga sangat miskin (RTSM), dengan menyesuaikan kemampuan negara. Hingga tahun 2014 peserta PKH ditargetkan sebesar 3,2 juta Keluarga Sangat Miskin.
Besaran Bantuan PKH

Variasi Komposisi Anggota Keluarga dan Jumlah Bantuan 

Seluruh anggota rumah tangga yang menjadi penerima bantuan PKH, seperti yang tertera pada tabel 6 (Variasi Nominal Bantuan/tahun, berdasarkan Komponen PKH) di atas, diharuskan menjalankan kewajiban sebagai peserta PKH.
Bantuan tetap per RTSM/KSM per tahun sebesar Rp. 300.000,- dibayarkan pada tahap penyaluran bantuan kedua. Sedangkan untuk peserta PKH lokasi baru yang bantuannya hanya dibayarkan satu kali (di akhir tahun), besar bantuan tetap per RTSM/KSM sebesar Rp 75.000,-
Apabila Peserta PKH tidak memenuhi kewajiban atas syarat kepersertaan dalam tiga bulan, maka akan dilakukan pengurangan pembayaran bantuan tunai. Pemotongan langsung dikenakan terhadap total bantuan pada periode tersebut.
Penggunaan bantuan tidak diatur dan ditentukan, tetapi diprioritaskan untuk mengakses layanan pendidikan dan kesehatan. Penggunaan bantuan tidak diperbolehkanuntuk konsumsi yang merugikan hak anak seperti rokok, minuman keras, judi dan lainnya.
Mengingat bahwa besaran bantuan PKH telah berjalan selama hampir 5 tahun, maka pada tahun-tahun mendatang besaran bantuan ini akan dievaluasi dan disesuaikan dengan tingkat harga dan kemampuan keuangan negara.
10. Apakah peserta PKH berhak menerima progam lainnya
Peserta PKH juga berhak mendapatkan layanan program Bantuan Sosial secara terintegrasi. Karena Peserta PKH merupakan kelompok yang paling miskin, maka idealnya Peserta PKH juga secara otomatis mendapatkan program lainnya seperti Jaminan Kesehatan, Bantuan Pendidikan bagi Siswa Miskin, Beras untuk Rumah Tangga Miskin, dan lainnya.
Siswa dari Rumah Tangga Peserta PKH seharusnya mendapatkan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), Hal ini juga telah dicantumkan di dalam Pedoman Umum BSM Kemendikbud dan Kemenag. Selain itu sudah ada Surat Edaran dari Dirjen Pendidikan Islam No: Dj.1/PP.04/51.2014, Kementerian Agama mengenai Prioritas anak peserta PKH untuk memperoleh BSM dari Kemenag.
11. Berapa lama Jangka Waktu Kepesertaan PKH
Meski Program Keluarga Harapan termasuk program jangka panjang, namun kepesertaan PKH tidak akan bersifat permanen. Kepesertaan penerima bantuan PKH selama enam tahun selama mereka masih memenuhi persyaratan yang ditentukan, apabila tidak ada lagi persyaratan yang mengikat maka mereka harus keluar secara alamiah (Natural Exit). Untuk peserta PKH yang tidak keluar alamiah, setelah enam tahun diharapkan terjadi perubahan perilaku terhadap peserta PKH dalam bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan status sosial ekonomi. Pada tahun kelima kepesertaan PKH akan dilakukan Resertifikasi.
Resertifikasi adalah kegiatan pendataan ulang yang dilakukan pada tahun kelima kepesertaan rumah tangga dengan menggunakan metoda tertentu.
12.  Apakah yang dimaksud dengan Strategi Transformasi PKH

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com