Pakuniran, Bupati Probolinggo menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW
di Desa Sogaan Kecamatan Pakuniran Rabu (15/12/2015) di Pendapa Kantor Desa
Sogaan yang di Hadiri SKPD se - Kabupaten Probolinggo dan Dinas Instansi se
Kecamatan Pakuniran, Perangkat Desa “ sambutan Bupati Probolinggo, Maulid Nabi Muhammad SAW dijadikan Silaturrahmi antar SKPD. PEMDES, dan Warga Sogaan Sendiri untuk
saling mengenal satu sama lainnya. "Tidak ada orang yang memuliakan kaum wanita kecuali orang yang mulia budi pekertinya. Tidak ada orang yang menghormati kaum wanita kecuali orang yang rendah budi pekertinya."
KECAMATAN PAKUNIRAN KABUPATEN PROBOLINGGO
Kecamtan Pakuniran Bermutu
Minggu, 20 Desember 2015
Rabu, 09 Desember 2015
Usaha Pemotongan Kayu di Wilayah Kecamatan Pakuniran
Pakuniran, di Kecamatan Pakuniran banyak potensi alam yang melimpah salah satu Hasil Hutan Masyarakat antara lain Kayu Jati, Kayu Sengon , Kayu kamilina yang merupakan kebutuhan pembuatan perabotan rumah tangga, dll.
Dengan melimpah hasil alam membuat para pengusaha kayu banyak mendirikan usaha Pemotongan Kayu (Serkel/Gergaji) yang banyak menyerap tenaga kerja di lingkungan setempat yang berdampak meningkatnya penghasil warga dengan banyak usaha pemotongan kayu di setiap Desa terutama Desa Dataran Tinggi ( Desa ( Desa Gunggungan Kidul, Desa Ranon, Desa Kedung Sumur Dan Desa Patemon Kulon ) hasil gergajian kayu juga memenuhi permintaan sekitar pakuniran dan juga kirim keluar kecamatan Pakunira untuk memenuhi permintaan toko Bahan Bangunan, Usaha pemotongan Kayu yang ada di Desa Patemon Kulon Sudah mempunyai Ijin HO. ( Pemotongan Kayu UD LEMBAH JAYA yang ada di dusun Dermoyo RT/RW : 04/02 buka setiap Hari yang banyak pesanan dari luar Desa ujar Operator Serkel pak Saleh )
Para pengusaha berharap Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk mempermudah perijinan HO agar warga tidak kesulitan mengurus perijinan yang selama ini agak sulit,
Senin, 07 Desember 2015
Sosialisasi Penyuluhan Bencana Berbasis Komunitas
Pakuniran, Rapat Sosialisasi
Penyuluhan Sosial Penanggulangan Bencana Berbasis Komunitas Selasa (08/12/2015)
bertempat di Pendapa Kantor Kecamatan Pakuniran sambutan Camat Pakuniran “Kecamatan
Pakuniran termasuk kecamatan yang rawan bencana terutama Desa yang ada di
dataran tinggi Desa Ranon, Desa Gunggungan Kidul, Desa Patemon Kulon , Desa
Kedung Sumur, Desa Gunggungan Lor, Desa Kalidandan semoga tahun ini di daerah
kami tidak terjadi lagi bencana alam..
Sambutan dari Bapak HUSNI, S.Sos Dari Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Probolinggo ‘
Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang
Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh
faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam,
dan bencana sosial.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian
peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami,
gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian
peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi,
epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian
peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial
antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan
tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika
terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah,
maka dihitung sebagai satu kejadian.
Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi
yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas
gunung api atau runtuhan batuan.
Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan
istilah "erupsi". Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas,
lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir
lahar.
Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan
("tsu" berarti lautan, "nami" berarti gelombang ombak).
Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena
adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.
Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan,
ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya
kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.
Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah
atau daratan karena volume air yang meningkat.
Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang
besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.
Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk
kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang
dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan
pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang
dibudidayakan .
Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti
rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang
menimbulkan korban dan/atau kerugian.
Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda
api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian
ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali
menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan
masyarakat sekitar.
Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai
pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam
hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5
menit).
Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek
terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat
menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi
keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin
kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.
Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan
arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai.
Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan
alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami,
namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.
Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut
dan udara.
Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua faktor, yaitu
perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya
(unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung
pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan,
proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya.
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau
kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu
tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI
No. 949/MENKES/SK/VII/2004.
Konflik Sosial atau kerusuhan
sosial atau huru
hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib
sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang
biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).
Aksi Teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror
atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang
bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan
hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran
terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas
publik internasional.
Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui
subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang,
istilah ini digunakan untuk mendiskripsikan aktivitas individu atau grup yang
tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan
terhadap beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan
lain-lain.
Sedangkan Himbuan dari Kasi Bencana Dinas Sosial Kabupaten
Probolinggo Ibu Yuliatin , S.Sos. MM “ semua warga harus waspada terutama daerah yang rawan bencana alam
untuk tanggap darurat ‘