Kecamatan Pakuniran melaksanakan Musrenbang des d Desa Kedung sumur dalam rangka penyusunan RKPdes Tahun Anggaran 2017, kegiatan tersebut dilaksanakan di 17 Desa se Kecamatan Pakuniran penyusunan RKP- Desa tahun anggaran 2017 yang didanani oleh Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) hasil musyawarah tersebutkan akan di tuangkan di APBdes
Kata musrenbang merupakan singkatan dari Musyawaran
Perencanaan Pembangunan. Kata musyawarah berasal dari Bahasa Arab yang
menggambarkan bagaimana warga saling berdiskusi memecahkan masalah konflik dan
juga problem di masyarakat. Musrenbang, oleh karena itu, identik dengan diksusi
di masyarakat / kelurahan tentang kebutuhan pembangunan daerah.
Musrenbang merupakan agenda tahunan di mana warga saling
bertemu mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan memutuskan prioritas
pembangunan jangka pendek. Ketika prioritas telah tersusun, kemudian di usulkan
kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui badan perencanaan
(BAPPEDA) usulan masyarakat dikategorisasikan berdasar urusan dan alokasi
anggaran Tahun 2018
Proses penganggaran partisipatif ini menyediakan ruang bagi
masyarakat untuk menyuarakan kebutuhan mereka pada pihak pemerintah. Proses
Musrenbang juga terjadi di leval kecamatan dan kota demikian pula di provinsi
dan nasional. Musrenbang merupakan pendekatan bottom-up di mana suara warga
bisa secara aktif mempengaruhi rencana anggaran Kabupaten dan bagaimana
proyek-proyek pembangunan disusun.
Pada mulanya, Musrenbang diperkenalkan sebagai upaya
mengganti sistem sentralistik dan top-down. Masyarakat di tingkat lokal dan
pemerintah punya tanggung jawab yang sama berat dalam membangun wilayahnya.
Masyarakat seharusnya berpartisipasi karena ini merupakan kesempatan untuk
secara bersama menentukan masa depan wilayah. Masyarakat juga harus memastikan
pembangunan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.