STRUKTUR

KECAMATAN PAKUNIRAN


Cetak
                                                                        KANTOR KECAMATAN PAKUNIRAN

Jl. Raya Pakuniran No. 523 Probolinggo
Telp. 0335 - 773 541
STRUKTUR ORGANISASI
Camat : Munaris, Sos.
Sekretaris : Widjaksono, SE. MM
Kasubbag. Umum dan Kepegawaian : Mochamad Idris, SH.
Staf  : Lilis Trisnawati, S. Pd
Kasubbag. Perencanaan : Mashudi, S.Sos
Kasubbag. Keuangan : Busri, SE
Kasi. Pemerintahan : Tatik Suhartini, S.Sos.
Staf  : Sukaman Hidayat, SH
Staf  : Halima, SH
Staf  : Suhadak
Staf  : Abdus Salam
Kasi. Ketentraman dan Ketertiban : Nurharijadi, SH, MM.
Kasi. Perekonomian : Drs. Rifa'i Apin Herianto
Staf : Rivaqun Nisail
Kasi. Pembangunan : Sumarno, S.Kep.MM
Staf  : Zenol
Kasi. Kesejahteraan Rakyat : Abd. Gani, SH.
Staf : H. Sumaidi, SE
JUMLAH DESA
Kecamatan Pakuniran terdiri dari 17 Desa, yaitu :
1.    Desa Pakuniran
2.    Desa Ranon
3.    Desa Gunggungan Kidul
4.    Desa Gunggungan Lor
5.    Desa Patemon Kulon
6.    Desa Soga’an
7.    Desa Glagah
8.    Desa Bucor Kulon
9.    Desa Bucor Wetan
10.    Desa Kertonegoro
11.    Desa Gondosuli
12.    Desa Kalidandan
13.    Desa Blimbing
14.    Desa Alaspandan
15.    Desa Kedungsumur
16.    Desa Sumberkembar
17.    Desa Bimo
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kecamatan mempunyai tugas menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Untuk melaksanakan tugas, Kecamatan mempunyai fungsi :
1. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
2. pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban.
3. pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
4. pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
5. pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan.
6. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
7. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Susunan Organisasi
1. Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri dari : (a). Camat, (b). Sekretariat, (c). Seksi Pemerintahan, (d). Seksi Ketentraman dan Ketertiban, (e). Seksi Perekonomian, (f). Seksi Pembangunan, (g). Seksi Kesejahteraan Rakyat, (h). Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Sekretariat dan Seksi-Seksi, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
Sekretariat
1. Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi kecamatan.
2. Untuk menyelenggarakan tugas, Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi : (a). perencanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas, (b). pengkoordinasian dengan instansi terkait dibidang pelaksanaan tugasnya, (c). pelaksanaan penatausahaan keuangan, (d). pelaksanaan tata usaha, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, (e). pelaksanaan pembayaran gaji dan pembayaran keuangan lainnya, (f). penghimpunan rencana pembangunan daerah kecamatan, (g). pelaksanaan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, (h). pengkoordinasian dan pembagian tugas-tugas terhadap seksi-seksi sebagai perpanjangan tangan dari Camat, (i). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Sekretariat Kecamatan, membawahi :
• Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
• Sub Bagian Keuangan.
• Sub Bagian Perencanaan.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.
Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :

1. melaksanakan urusan surat menyurat dan tugas-tugas kearsipan.
2. melaksanakan tata usaha kepegawaian dan kesejahteraan Pegawai.
3. menyelenggarakan tugas-tugas rumah tangga dan tata usaha perlengkapan.
4. menyiapkan rapat, pertemuan, upacara dan acara lainnya.
5. mengatur dan mengurus perjalanan dinas.
6. melaksanakan tugas-tugas pelayanan surat-surat yang dibutuhkan masyarakat.
7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.
Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
1. menyusun anggaran dan penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan.
2. mengadministrasikan keuangan.
3. mengurus gaji pegawai.
4. menghimpun data dan pelaporan keuangan.
5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.
Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas :
1. menghimpun rencana pembangunan daerah kecamatan.
2. memantau dan mengevaluasi serta mengadakan pengawasan terhadap hasil perencanaan.
3. menyusun laporan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan kecamatan.
4. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.
Seksi Pemerintahan
1. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan pemerintahan umum, pemerintahan desa/kelurahan, pelayanan pertahanan dan fasilitasi pelaksanaan pemilihan umum.
2. Untuk menyelenggarakan tugas, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi : (a). penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelaksanaan koordinasi dengan instansi lainnya, (b). pengkoordinasian dengan instansi terkait dibidang pelaksanaan tugasnya, (c). pelaksanaan pembinaan dan pengadministrasian kependudukan dan catatan sipil, (d). pelaksanaan pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan, (e). pelaksanaan pembinaan dan pelayanan pertahanan. (f). pendataan potensi kecamatan, (g). perencanaan sarana fisik pamong praja, (h). pemfasilitasian kegiatan pelaksanaan pemilihan umum, (i). pengevaluasian pelaksanaan tugas dan pembuatan laporan, (j). pelaksanaan tugas-tugas pelayanan yang berkaitan dengan dokumen kependudukan, (k). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
1. Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan pembinaan ketertiban umum dan ketentraman, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.
2. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi : (a). penyusunan program dan pembinaan ketentraman, ketertiban dan satuan polisi pamong praja, (b). pengkoordinasian dengan instansi terkait dibidang pelaksanaan tugasnya, (c). penertiban dalam rangka penegakan peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, (d). pengamanan daerah kecamatan dalam rangka mencegah gangguan ketertiban, bencana alam dan kegiatan lainnya, (e). pelayanan dibidang perijinan, (f). penyusunan program dan pembinaan kesatuan bangsa dan ideologi negara serta perlindungan masyarakat, (g). pemberian pertimbangan, saran dan rekomendasi kegiatan survey, riset, penelitian, kuliah kerja nyata dan lain-lain, (h). penyiapan data dan pelaporan, ketentraman dan ketertiban umum, (i). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Seksi Perekonomian
1. Seksi Perekonomian mempunyai tugas melakukan perencanaan, pembinaan produksi dan sarana perekonomian.
2. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Perekonomian mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan dan pembinaan produksi serta sarana perkonomian, (b). pengkoordinasian dengan instansi terkait dibidang pelaksanaan tugasnya, (c). perencanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan dibidang ekonomi masyarakat, (d). penginventarisasian dan penganalisasian dibidang ekonomi, (e). penyuluhan dalam rangka pengembangan kepariwisataan, perhubungan dan pertambangan, (f). pengkoordinasian dalam rangka mensukseskan program ketahanan pangan industri kecil dan kerajinan, (g). pembinaan untuk peningkatan usaha gotong royong, (h). pemantauan kelancaran distribusi sembilan bahan pokok, (i). pemantauan harga dan kelancaran distribusi bahan bakar minyak, (j). pemantauan angkutan penumpang umum, (k). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Seksi Pembangunan
1. Seksi Pembangunan mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik prasarana dan lingkungan hidup.
2. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pembangunan mempunyai fungsi : (a). pengumpulan dan penganalisaan data pembangunan desa/kelurahan dan pembangunan pada umumnya, (b). pengkoordinasian dengan instansi terkait dibidang pelaksanaan tugasnya, (c). perencanaan program, pengendalian dan pembinaan pembangunan prasarana fisik, (d). penyiapan kegiatan dalam rangka koordinasi perencanaan pembangunan sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) di wilayah kecamatan, (e). penyusunan program dan pembinaan kebersihan dan lingkungan hidup, (f). pelaporan indikasi kerusakan lingkungan hidup, (g). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Seksi Kesejahteraan Rakyat
1. Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melakukan perencanaan, pembinaan peningkatan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan masyarakat dan sosial.
2. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi : (a). penyusunan dan pelaksanaan program pembinaan sosial, bantuan sosial, kehidupan  beragama, budaya masyarakat, pendidikan, kepemudaan dan olahraga serta peranan wanita, (b). pengkoordinasian dengan instansi terkait dibidang pelaksanaan tugasnya, (c). penyusunan program dan pembinaan dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat keluarga berencana, pemberantasan penyakit menular, transmigrasi dan tenaga kerja, (d). pemberian pertimbangan mengenai penyaluran bantuan sosial dan penyiapan rehabilitasi sosial, (e). pengevaluasian pelaksanaan tugas dan pembuatan laporan, (f). pembinaan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan kejuangan serta kesetiakawanan sosial, (g). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kecamatan sesuai dengan keahliannya.
1. Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
2. Setiap kelompok, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggungjawab kepada Camat.
3. Jumlah jabatan fungsional, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional, diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugasnya Camat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan kecamatan serta dengan instansi lain diluar kecamatan sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com